-
0,45% bagi pemegang NPWP.
-
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
-
Pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 untuk pelaporan pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
-
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta.
-
1,5% bagi pemilik NPWP.
-
3% bagi non-NPWP.
-
Pajak langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Penurunan harga yang cukup dalam ini bisa menjadi momentum bagi investor yang ingin melakukan akumulasi aset di harga lebih rendah (buy on dip).
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Namun, pastikan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala karena fluktuasi pasar global sangat dinamis.
(*Drw)
















