Dinilai Tebang Pilih, KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

"KPK tuai kritik tajam usai pindahkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah. Publik bandingkan dengan ketegasan KPK pada kasus Lukas Enembe."
KPK tuai kritik tajam usai pindahkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke tahanan rumah. Publik bandingkan dengan ketegasan KPK pada kasus Lukas Enembe. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL — Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding melakukan tebang pilih lantaran memberikan keistimewaan kepada Yaqut, sangat kontras dengan perlakuan yang diterima mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terang-terangan melontarkan sindiran atas keputusan tersebut.

Ia membandingkan bagaimana Lukas Enembe yang kala itu dalam kondisi sakit keras tetap ditahan hingga meninggal dunia, sementara Yaqut yang sehat justru dikabulkan permohonan tahanan rumahnya.

Baca Juga: Menteri Agama: Buktikan Kualitas Salat dengan Jaga Alam

“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga. Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” tegas Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Sebagai catatan, Lukas Enembe sempat berulang kali mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak stabil sejak ditangkap pada Januari 2023.

Namun, KPK melalui Juru Bicara saat itu, Ali Fikri, secara konsisten menolak dengan dalih hasil asesmen dokter menyatakan Enembe masih layak menjalani pemeriksaan (fit to trial).

Kondisi berbeda dialami Yaqut yang baru mendekam di rutan sejak Kamis (12/3) atas kasus korupsi kuota haji. Hanya dalam waktu tujuh hari, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengakui bahwa pengalihan ini bukan karena alasan medis.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/3).

Saat dikonfirmasi mengenai perbedaan perlakuan ini, pihak KPK berdalih bahwa setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda-beda.