Faktakalbar.id, KETAPANG – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan Rahadi Oesman melakukan pemeriksaan intensif terhadap moda transportasi dan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Sukabangun, Kabupaten Ketapang.
Baca Juga:Â Safari Ramadan Direktur TKH: Perkuat Integritas Karantina Kalimantan Barat
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan hayati dan mencegah masuknya ancaman penyakit berbahaya selama masa mudik Lebaran 2026, Kamis (19/03/2026).
Kegiatan pengamanan terpadu ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari TNI, Polri, KSOP, hingga BKSDA.
Petugas di lapangan melakukan penyisiran menyeluruh untuk memitigasi risiko penyelundupan serta penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK).
Langkah preventif tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Perlindungan terhadap komoditas pertanian dan perikanan dinilai sangat krusial karena penyebaran hama penyakit dapat merugikan perekonomian nasional secara signifikan.
Penanggung Jawab Satpel Rahadi Oesman Ketapang, Dani Suprayogo, menegaskan bahwa integritas petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan menjadi prioritas utama guna memastikan setiap komoditas yang melintas memenuhi prosedur.
















