Faktakalbar.id, SANGGAU – Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong memperketat pengawasan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan secara masif. Langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan hayati nasional menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kamis (19/03/2026).
Baca Juga:Â Karantina Kalbar Amankan Burung Beo Tiong Emas Dilindungi di PLBN Entikong
Intensifikasi pengawasan tersebut membuahkan hasil dengan digagalkannya masuknya sejumlah komoditas ilegal yang berpotensi membawa penyakit.
Dalam operasi terbaru, petugas mengamankan produk hewan seberat 44,25 kg, produk tumbuhan 12,15 kg, serta produk ikan 1,6 kg yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina.
Komoditas-komoditas tersebut dinilai berisiko menjadi media pembawa hama serta penyakit yang dapat membahayakan sektor peternakan, perikanan, dan pertanian dalam negeri.
Penanggung Jawab Karantina Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa penguatan pengawasan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kedaulatan pangan serta melindungi sumber daya hayati dari ancaman lintas batas.
















