“Desakan pengusutan tuntas kasus ini kepada Polresta Pontianak masih dinantikan. Hingga kini, status terduga pelaku pun belum ditetapkan sebagai tersangka ataupun bukan tersangka,” tulis narasi petisi tersebut.
Munculnya gerakan ini didasari anggapan bahwa berlarut-larutnya penanganan kasus kekerasan seksual akan mencederai integritas kampus sebagai tempat yang seharusnya aman bagi mahasiswa.
“Bungkamnya kasus ini seolah menyuarakan bahwa kampus kehilangan ruang aman bagi tindak kekerasan seksual. Penting bagi kita untuk mengawal ketegasan dan keadilan hukum,” tegas poin penutup dalam petisi tersebut.
(Mira)
















