Empat Bulan Mangkrak, Petisi Publik Desak Polresta Pontianak Tuntaskan Kasus Eks Pimpinan DPM Untan

"ILUSTRASI - Dokumentasi yang terdapat melalui petisi publik dari kasus Eks DPM Untan yang tersebar."
ILUSTRASI - Dokumentasi yang terdapat melalui petisi publik dari kasus Eks DPM Untan yang tersebar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama mantan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tanjungpura (Untan) berinisial M (25), hingga kini masih tertahan di Unit PPA Polresta Pontianak.

Memasuki bulan keempat pascapelaporan tanpa kejelasan status hukum, muncul petisi publik yang mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut.

Petisi yang mulai mencuat sejak Sabtu (21/3/2026) ini telah ditandatangani sebagai bentuk tekanan moral. Publik menyoroti lambatnya proses hukum yang membuat terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

“Terduga kasus pelecehan seksual yang menyeret nama eks pimpinan DPM Universitas Tanjungpura M (25) mangkrak di meja Unit PPA Polresta Pontianak. Empat bulan lamanya setelah pelaporan, kasus ini belum punya kabar lebih lanjut. Terlapor M (25) masih berkeliaran bebas tanpa kejelasan,” bunyi pernyataan dalam petisi tersebut.

Baca Juga: Eks Pimpinan Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Junior, Korban Dianiaya Hingga Trauma

Lebih lanjut, petisi itu menuding M melakukan upaya memutarbalikkan fakta di lingkungan organisasi dan senior kampus.

Terlapor diduga membangun narasi yang merugikan korban serta melakukan tindakan seolah-olah dirinya adalah korban (playing victim).

“Ia terus mengklarifikasi dirinya kepada komunitas, organisasi, bahkan senior untuk membalikkan fakta serta menyebarkan banyak narasi yang dibangun untuk merugikan korban serta upaya playing victim, ” pernyataan ini tertera dalam petisi.

Hingga saat ini, Polresta Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum M, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Ketidakpastian ini memicu keresahan mengenai ruang aman di lingkungan akademisi.