Faktakalbar.id, SANGGAU — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dengan menggelar Salat Id berjamaah yang dirangkaikan dengan pemberian remisi khusus bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Masjid At-Taubah Rutan Sanggau sejak pukul 06.30 WIB ini diikuti oleh jajaran pegawai serta seluruh warga binaan yang beragama Islam.
Usai ibadah yang berlangsung khidmat, pihak Rutan melaksanakan penyerahan remisi sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Liza Kurniati, menyerahkan remisi tersebut kepada total 167 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Juga: Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolda Kalbar Laksanakan Salat Idulfitri di Masjid An-Nur
Rinciannya terdiri dari 47 orang mendapat pengurangan 15 hari, 110 orang mendapat satu bulan, sembilan orang mendapat satu bulan 15 hari, dan satu orang menerima remisi selama dua bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan bahwa remisi adalah hak yang diberikan negara kepada mereka yang menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi syarat administratif serta substantif,” ujar Bambang mengutip sambutan Menteri di hadapan para warga binaan.
Momentum Idulfitri ini diharapkan menjadi sarana pembinaan spiritual yang kuat bagi para penghuni rutan.
Seluruh rangkaian kegiatan di Rutan Sanggau dilaporkan berjalan aman dan tertib, serta menjadi bagian dari laporan resmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Rayakan Idulfitri di Pontianak Utara, Oktaf: Vibes Keliling Kurang Karena Was-was Antrean BBM
(Arya)
















