Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang secara resmi melakukan pencabutan surat edaran terkait kebijakan pembatasan BBM di Singkawang pada Rabu (18/3/2026).
Keputusan strategis ini diambil langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyusul hasil pantauan lapangan yang memastikan kondisi antrean kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut telah kembali lancar dan terkendali secara menyeluruh.
Langkah cepat ini diharapkan dapat menunjang mobilitas warga secara optimal menjelang puncak libur panjang.

Kepastian mengenai berakhirnya masa pengaturan kuota bahan bakar ini disampaikan Walikota Tjhai Chui Mie yang menegaskan bahwa tidak ada lagi kepadatan antrean kendaraan yang mengular di fasilitas pengisian bahan bakar.
















