Antrean 11 SPBU Kembali Normal, Pemkot Resmi Cabut Aturan Pembatasan BBM di Singkawang

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat mengumumkan pencabutan surat edaran pembatasan pengisian BBM melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (19/3/2026).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat mengumumkan pencabutan surat edaran pembatasan pengisian BBM melalui akun Instagram pribadinya. (Dok. Instagram/@tjhaichuimie)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang secara resmi melakukan pencabutan surat edaran terkait kebijakan pembatasan BBM di Singkawang pada Rabu (18/3/2026).

Keputusan strategis ini diambil langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyusul hasil pantauan lapangan yang memastikan kondisi antrean kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut telah kembali lancar dan terkendali secara menyeluruh.

Baca Juga: Antrean di SPBU Kembali Normal, Wali Kota Singkawang Resmi Akhiri Aturan Terkait Pembatasan Pengisian BBM

Langkah cepat ini diharapkan dapat menunjang mobilitas warga secara optimal menjelang puncak libur panjang.

Surat edaran terkait pembatasan pengisian BBM di Singkawang. (Dok. Diskominfo Singkawang)
Surat edaran terkait pembatasan pengisian BBM di Singkawang. (Dok. Diskominfo Singkawang)

Kepastian mengenai berakhirnya masa pengaturan kuota bahan bakar ini disampaikan Walikota Tjhai Chui Mie yang menegaskan bahwa tidak ada lagi kepadatan antrean kendaraan yang mengular di fasilitas pengisian bahan bakar.