-
0,45% bagi pemegang NPWP.
-
0,9% bagi pembeli non-NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau menjual kembali koleksi logam mulia, pastikan untuk selalu memantau pembaruan harga terbaru setelah pukul 08.30 WIB guna mendapatkan nilai transaksi yang paling akurat sesuai dinamika pasar.
(*Drw)
















