Singkawang  

Antrean di SPBU Kembali Normal, Wali Kota Singkawang Resmi Akhiri Aturan Terkait Pembatasan Pengisian BBM

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat mengumumkan pencabutan surat edaran pembatasan pengisian BBM melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (19/3/2026).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie saat mengumumkan pencabutan surat edaran pembatasan pengisian BBM melalui akun Instagram pribadinya. (Dok. Instagram/@tjhaichuimie)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie resmi mencabut surat edaran terkait pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), seiring dengan stabilnya kondisi distribusi dan berkurangnya antrean di 11 Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) se-Kota Singkawang per hari Rabu (18/3/2026).

Keputusan untuk mencabut kebijakan tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Singkawang melakukan pemantauan intensif di lapangan.

Baca Juga: Pemkot Singkawang Resmi Batasi Pembelian BBM dan Terapkan Jam Operasional SPBU

Berdasarkan hasil pemantauan langsung di seluruh SPBU di Kota Singkawang, fenomena panic buying BBM Singkawang yang sempat memicu antrean panjang dan keresahan di masyarakat kini telah berakhir. Suasana di berbagai SPBU kembali normal dengan distribusi yang mulai mengalir lancar.

Dalam pengumuman resminya melalui akun Instagram pribadinya, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie secara tegas mengonfirmasi pencabutan edaran pembatasan pengisian BBM tersebut.