Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang melaksanakan patroli penertiban terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di sejumlah titik lampu merah di seputaran Kota Ketapang, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga:Â Buang Limbah ke Jalan, Satpol PP Ketapang Tegur Pengelola Toko Hijab
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir beberapa persimpangan yang kerap menjadi lokasi aktivitas PGOT.
Dari hasil patroli, petugas mendapati seorang badut yang meminta-minta di kawasan lampu merah RSUD Agoesdjam.
Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan aktivitas meminta-minta di jalan.
Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain penertiban PGOT, dalam patroli yang sama petugas juga melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran lahan parkir pengunjung.
Baca Juga:Â Buang Limbah ke Jalan, Satpol PP Ketapang Tegur Pengelola Toko Hijab
Petugas memberikan imbauan agar pengelolaan parkir dilakukan sesuai aturan, tidak memakan badan jalan maupun trotoar secara sembarangan, serta tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas.
Ke depannya, Satpol PP Kabupaten Ketapang akan terus melakukan patroli rutin guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Ketapang, khususnya pada titik-titik yang rawan aktivitas PGOT dan pelanggaran parkir.
(FR)
















