Ingatkan Bukan Libur, Pemprov Pastikan Skema WFA ASN Kalbar Tetap Produktif

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat memberikan penjelasan terkait kebijakan bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat memberikan penjelasan terkait kebijakan bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan pelayanan publik kepada masyarakat akan tetap berjalan secara optimal selama penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Harisson, menyampaikan penegasan tersebut saat menjadi narasumber di Ruang Podcast BPSDM Provinsi Kalbar, Pontianak, pada Selasa (15/3/2026).

Baca Juga: Edi Kamtono Sebut Penerapan WFA ASN di Pontianak Selama Lebaran Bersifat Situasional

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan tersebut memuat panduan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 H.

Mekanisme kerja fleksibel ini juga merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Harisson menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan standar mutu kinerja pegawai pemerintahan di daerah.

“Dalam pelaksanaan WFA, tugas yang dilakukan di luar kantor harus tetap produktif. Kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kalah dibandingkan dengan bekerja di kantor. Itu pesan utama dari Surat Edaran Menpan RB,” tegas Harisson.

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan bahwa Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Edaran teknis terkait pelaksanaan WFA ASN Kalbar dalam rangka menyambut hari besar keagamaan.

Skema komposisi kerja ditetapkan sebesar 75 persen ASN melaksanakan WFA, sedangkan 25 persen sisanya tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).

Baca Juga: Resmi! PNS Mulai Kerja dari Mana Saja Hari Ini

Jadwal penerapan skema ini berlaku pada 16–17 Maret 2026, dan berlanjut pada 25–27 Maret 2026.

Hal ini menyesuaikan dengan periode libur hari raya keagamaan pada 18–22 Maret serta jadwal cuti bersama pada 23–24 Maret 2026.