“Program MBG memiliki standar gizi yang jelas. Setiap menu yang disalurkan harus memenuhi ketentuan tersebut, sehingga jika ditemukan ketidaksesuaian maka akan dilakukan evaluasi dan penanganan segera,” ujarnya.
Sebagai informasi, seluruh pengelola dapur MBG diwajibkan untuk mematuhi pedoman yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Saat ini, tim dari Badan Gizi Nasional masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti munculnya menu di luar standar tersebut.
“Selama proses investigasi berlangsung, operasional dapur SPPG Ketapang Delta Pawan Suka Harja 1 akan tetap dihentikan sementara hingga dinyatakan kembali memenuhi ketentuan mutu gizi dan keamanan pangan,” tegas Agus.
(FR)
















