4. Peresmian Menjadi Hak Seluruh Pekerja (1994)
Setelah melalui proses tarik-ulur dan berbagai regulasi sementara, pemerintah akhirnya meresmikan aturan mengenai THR secara lebih kokoh melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada tahun 1994.
Sejak saat itu, THR tidak lagi bersifat sukarela atau hanya bagi golongan tertentu, melainkan menjadi hak normatif yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
5. Esensi THR dalam Budaya Modern
Di era modern, THR telah bertransformasi menjadi penggerak roda ekonomi nasional.
Peredaran uang THR meningkatkan daya beli masyarakat secara masif (consumer spending), mulai dari kebutuhan pangan hingga sektor transportasi mudik.
Secara sosiologis, THR juga memperkuat tali silaturahmi karena memungkinkan para perantau untuk membawa buah tangan ke kampung halaman.
Baca Juga: Beda Nasib dengan ASN, THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak PPh 21
(Mira)
















