Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Tunjangan Hari Raya atau yang akrab kita sebut sebagai THR, merupakan fenomena yang paling dinanti oleh jutaan pekerja di Indonesia setiap kali mendekati Idulfitri.
Namun, tahukah Anda bahwa tradisi pemberian uang tambahan ini bukan sekadar kebiasaan sosial, melainkan memiliki sejarah panjang yang berakar dari perjuangan politik dan diplomasi buruh di masa awal kemerdekaan?
Lahirnya THR tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang sejak era kabinet pertama Indonesia hingga akhirnya menjadi kewajiban hukum bagi seluruh perusahaan.
Berikut adalah kilas balik sejarah lahirnya THR di Indonesia yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga:Â Ini Hal yang Bisa Kamu Lakukan Saat Tidak Dapat THR di Hari Raya
1. Digagas oleh Kabinet Sukiman (1951)
Sejarah THR dimulai pada tahun 1951 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.
Awalnya, kebijakan ini bukan ditujukan untuk semua pekerja, melainkan hanya bagi para Pamong Praja (sekarang disebut PNS).
Saat itu, tujuan pemberian dana ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga loyalitas mereka terhadap pemerintah yang baru seumur jagung.
2. Besaran Awal yang Berbeda
Pada masa itu, besaran tunjangan yang diberikan berkisar antara 125 hingga 200 rupiah.
Meski nominal tersebut terlihat sangat kecil untuk ukuran sekarang, pada dekade 50-an jumlah tersebut cukup signifikan untuk membantu keluarga pegawai negeri merayakan hari raya di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil pasca-kemerdekaan.
3. Protes dan Perjuangan Serikat Buruh
Keputusan yang hanya memihak pegawai pemerintah memicu protes dari kalangan buruh swasta. Serikat buruh menganggap hal tersebut sebagai diskriminasi.
Mereka menuntut agar para pekerja di perusahaan swasta juga mendapatkan hak yang sama.
Aksi protes ini sering kali berujung pada pemogokan kerja yang menuntut adanya holiday allowance atau tunjangan hari raya bagi seluruh kaum pekerja tanpa terkecuali.
















