“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Alexander, sebagaimana dikutip dari KompasTekno.
Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik untuk memastikan proses batas usia pengguna X ini berjalan sesuai dengan standar keamanan digital yang telah ditetapkan dalam PP Tunas.
Baca Juga: Jutaan Anak Indonesia Dilarang Gunakan Media Sosial
Ekosistem Digital Berisiko Tinggi
Dalam regulasi PP Tunas, layanan jejaring sosial dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi bagi tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, batasan usia 16 tahun dianggap sebagai ambang batas minimal untuk memastikan pengguna memiliki kesadaran cukup dalam berinteraksi di ruang publik virtual.
Pemerintah juga memberikan peringatan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial global lainnya untuk segera mengikuti jejak X.
Langkah cepat dari seluruh platform dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan internet yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Bagi orang tua, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk lebih mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka, mengingat akses ke platform X akan dibatasi secara ketat mulai akhir Maret mendatang.
(*Drw)
















