Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Platform media sosial X (dahulu Twitter) secara resmi mengumumkan penyesuaian kebijakan terkait batas usia minimum pengguna di Indonesia. Terhitung mulai 27 Maret 2026, pengguna layanan X di tanah air diwajibkan berusia minimal 16 tahun. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang semakin ketat.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Digital Sebelum Tidur yang Bikin Susah Istirahat, Hindari Scrolling Media Sosial
Implementasi dan Penonaktifan Akun
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa X akan mulai melakukan identifikasi massal terhadap akun-akun yang terdaftar di Indonesia.
Akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan segera dinonaktifkan.
















