“Hari ini kita ramai-ramai datang di sini adalah menolak dengan penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Karena kami masyarakat itu rasanya kecewa sekali dan tidak terima sekali, maka dengan konsekuensinya kami masyarakat Desa Rabak hari ini menolak seutuhnya untuk penetapan patok batas yang ada di Desa Rabak,” tuturnya.
Lebih lanjut, aksi penolakan patok hutan di Landak ini tidak sekadar menentang pemasangan atribut pembatas fisik oleh petugas Satgas PKH di lapangan. Massa aksi secara kolektif turut mendesak pemerintah pusat agar segera meninjau ulang status tata ruang wilayah desa mereka.
Baca Juga: DAD Harap Kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Landak Bawa Dampak Positif bagi Masyarakat
Masyarakat adat menuntut pembebasan lahan garapan mereka agar secara legal dikeluarkan dari peta penetapan status kawasan hutan negara.
“Harapan kami nanti selaku masyarakat adat dan masyarakat seluruh Desa Rabak, pemerintah mendengar keluhan kami masyarakat yang ada di Desa Rabak ini supaya cepat nanti mengeluarkan atau membebaskan lahan kami atau hutan kami yang ada di Desa Rabak ini,” imbuhnya.
Pemerintah daerah setempat bersama instansi terkait diharapkan dapat segera memfasilitasi dialog penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Rabak dan Satgas PKH.
Masyarakat berharap tuntutan mereka dapat diakomodasi untuk menjamin kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan utama warga desa.
(*Red)
















