Faktakalbar.id, LANDAK – Warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menggelar aksi protes dan memasang adat pamabakng pada Senin (16/3/2026).
Aksi massa yang dipusatkan di persimpangan Dusun Singkut Bulu ini merupakan bentuk penolakan tegas warga terhadap rencana pemasangan plang batas kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Satgas PKH Pastikan Lahan Warga Aman, Penertiban di Landak Fokus Sasar Perusahaan
Gerakan penolakan patok hutan di Landak ini memuncak menyusul adanya wacana dari pihak Satgas PKH untuk menguasai kembali eks wilayah konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Lahan yang disengketakan tersebut saat ini berstatus sebagai kawasan hutan produksi dan hamparannya mencakup wilayah beberapa desa administratif di area tersebut. Gejolak agraria serupa sebelumnya juga sempat pecah dan diwarnai penolakan keras oleh masyarakat di kawasan Desa Banying.
Perwakilan warga Desa Rabak, Armansius, menegaskan bahwa masyarakat akar rumput merasa sangat resah dan khawatir dengan rencana pemasangan plang tapal batas tersebut.
Kepanikan warga cukup beralasan lantaran lahan yang saat ini dimanfaatkan secara aktif oleh penduduk setempat untuk sektor perkebunan dan pertanian merupakan tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh para leluhur mereka.
















