Susul Yaqut, KPK Tahan Mantan Stafsus Menag Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Dok. Ist)

“Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” katanya.

Perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 ini mulai masuk ke tahap penyidikan oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Selang dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya perhitungan awal indikasi kerugian keuangan negara yang disinyalir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat itu, KPK langsung memberlakukan status pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Memasuki tanggal 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan peningkatan status Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka.

Tidak terima dengan penetapan status tersangka tersebut, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang teregistrasi dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Langgar UU, Kebijakan Era Yaqut Bikin 8.400 Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut. Sehari berselang, pada 12 Maret 2026, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Di tengah proses hukum yang berjalan, KPK mengumumkan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri pada 19 Februari 2026 yang hanya berlaku untuk tersangka Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, status cegah untuk Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang oleh penyidik.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai pasti kerugian keuangan negara akibat skandal korupsi kuota haji ini diumumkan mencapai angka Rp622 miliar pada 4 Maret 2026.

(*Red)