Buang Limbah ke Jalan, Satpol PP Ketapang Tegur Pengelola Toko Hijab

Personel Satpol PP Kabupaten Ketapang saat melakukan pengecekan lapangan dan memberikan teguran terkait pembuangan limbah air ke jalan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Personel Satpol PP Kabupaten Ketapang saat melakukan pengecekan lapangan dan memberikan teguran terkait pembuangan limbah air ke jalan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah oleh sebuah tempat usaha di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Tertibkan Parkir Liar, Satpol PP Ketapang Gelar Patroli Cipta Kondisi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum bersama personel Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, Selasa (17/03/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan terhadap Toko Yasmin Hijab, petugas menemukan indikasi pembuangan limbah berupa air yang dialirkan langsung ke badan jalan.

Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga serta melanggar ketertiban umum karena merusak estetika dan kebersihan lingkungan jalan.

Atas temuan tersebut, petugas memberikan teguran langsung kepada pemilik atau pengelola toko.

Satpol PP meminta pihak pengelola segera memperbaiki sistem sanitasi dengan membuat saluran pembuangan air yang diarahkan ke bagian belakang bangunan.

Baca Juga: Jaga Kualitas Beton, Dishub Ketapang Tutup Sementara Ruas Jalan Pelang-Kepuluk

Petugas menegaskan agar limbah cair tersebut tidak lagi dibuang ke area jalan umum.

Pemilik usaha diminta untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut guna menghindari sanksi lebih lanjut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Ketapang menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan publik di wilayah Kabupaten Ketapang.

(FR)