Resahkan Warga, 8 Motor Terjaring Razia Knalpot Brong dan Antisipasi Balap Liar di Putussibau

Personel Polres Kapuas Hulu saat mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan.
Personel Polres Kapuas Hulu saat mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pabrikan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu menggelar operasi penertiban lalu lintas guna memberantas penggunaan knalpot bising serta mengantisipasi aksi balap liar di wilayah Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan penindakan pelanggaran (Dakgar) yang berlangsung pada Senin (16/3/2026) sejak pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan unit kendaraan roda dua.

Bacaa Juga: Polsek Meliau Gelar Penertiban Knalpot Brong di Sekolah, 10 Motor Pelajar Terjaring Razia

Operasi lalu lintas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Petugas secara khusus menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dijadikan lokasi berkumpul oleh para pemuda dan pengendara motor pada malam hari.

Lokasi penertiban tersebut meliputi kawasan Bundaran Tugu Pancasila Putussibau, area depan minimarket Pelangi Kedamin, serta persimpangan empat minimarket Owen Kedamin.

Dalam pelaksanaan razia knalpot brong di Putussibau tersebut, Polres Kapuas Hulu menerjunkan sedikitnya sembilan personel gabungan.

Fokus utama dari operasi kepolisian ini adalah menindak para pengendara roda dua yang nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan ketat guna membubarkan potensi kegiatan balap liar yang kerap mengganggu waktu istirahat warga setempat.

Dari hasil penyisiran di tiga lokasi berbeda tersebut, personel kepolisian mendapati delapan unit sepeda motor yang melanggar aturan spesifikasi kendaraan.

Seluruh kendaraan bermasalah itu langsung diberikan tindakan tegas berupa penyitaan atau penilangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.

Tindakan penyitaan ini menjadi langkah preventif sekaligus wujud penegakan hukum secara nyata untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.

Melalui razia knalpot brong di Putussibau yang intensif, pihak kepolisian berupaya menciptakan situasi wilayah yang jauh lebih aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan tindak kejahatan di malam hingga menjelang subuh.