Punya Emas Batangan? Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi - Pemilik emas batangan wajib melaporkan asetnya ke dalam SPT Tahunan. Simak panduan resmi dari Ditjen Pajak agar terhindar dari denda administratif. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pemilik emas batangan wajib melaporkan asetnya ke dalam SPT Tahunan. Simak panduan resmi dari Ditjen Pajak agar terhindar dari denda administratif. (Dok. Ist)
  • Buka formulir Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bagian A.

  • Masukkan kode harta 0701 yang mewakili kategori Harta Lainnya.

  • Isi kolom harga perolehan menggunakan nominal beli riil saat transaksi pertama kali.

  • Cantumkan nilai harta pada akhir tahun menggunakan patokan harga resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

Baca Juga: Antam Keluhkan Stok Emas Batangan Kosong, Apa Dampaknya pada Pasar?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak yang mengabaikan tenggat waktu ini. Warga harus segera menunaikan kewajiban pelaporan ini agar terhindar dari sanksi administrasi.

(*Sr)