Lifestyle  

Punya Emas Batangan? Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi - Pemilik emas batangan wajib melaporkan asetnya ke dalam SPT Tahunan. Simak panduan resmi dari Ditjen Pajak agar terhindar dari denda administratif. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pemilik emas batangan wajib melaporkan asetnya ke dalam SPT Tahunan. Simak panduan resmi dari Ditjen Pajak agar terhindar dari denda administratif. (Dok. Ist)

Fakakalbar.id, LIFESTYLE – Perputaran bisnis logam mulia di selalu menarik perhatian. Di luar pusaran bisnis tersebut, warga yang menyimpan emas batangan wajib menunaikan kewajiban perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pemilik emas batangan memasukkan aset tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Maret 2026: Masih Rp 2,992 Juta per Gram

Aturan pelaporan pajak sangat bergantung pada aktivitas pengelolaan emas tersebut. Wajib pajak harus mencatatkan keuntungan sebagai tambahan penghasilan apabila mereka menjual emas batangan miliknya.

Pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan penjualan tersebut.

Kondisi berbeda berlaku jika wajib pajak hanya menabung emas di brankas. Pemilik sama sekali tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis.

Oleh karena itu, wajib pajak cukup mendaftarkan emas batangan tersebut sebagai harta.

Berikut adalah panduan ringkas melaporkan emas batangan simpanan di SPT Tahunan: