Pemkot Singkawang Resmi Batasi Pembelian BBM dan Terapkan Jam Operasional SPBU

Suasana antrean kendaraan warga yang memadati salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Singkawang menjelang Lebaran.
Suasana antrean kendaraan warga yang memadati salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Singkawang menjelang Lebaran. (Dok. Ist)

“Pembatasan pengisian untuk motor dan mobil serta pembatasan jam operasional ini hanya dilakukan selama ada panic buying. Setelah situasi normal, operasional akan kembali seperti biasa,” jelasnya.

Sementara itu, menyangkut pembelian BBM menggunakan wadah jeriken, pemerintah daerah tetap memberikan izin pengecualian. Namun, kelonggaran ini diberikan dengan syarat mutlak, yakni pembeli wajib melampirkan surat rekomendasi atau surat pengantar resmi dari instansi pemerintah terkait.

Baca Juga: Sidak SPBU di Singkawang, Forkopimda Pergoki Mobil Bawa 8 Jerigen Isi Pertalite

Penggunaan jeriken ini umumnya diperuntukkan secara spesifik bagi masyarakat nelayan, operasional kendaraan Dinas Lingkungan Hidup, hingga pengisian bahan bakar untuk alat berat seperti ekskavator.

“Yang menggunakan jeriken itu harus memiliki surat rekomendasi atau surat pengantar. Jika jelas peruntukannya, maka akan dilayani di SPBU,” katanya.

Menutup penjelasannya, Wali Kota Singkawang berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan sementara ini. Langkah tersebut semata-mata dilakukan agar distribusi BBM tetap berkeadilan dan kondisi kota tetap aman serta kondusif menyambut hari raya.

(*Red)