“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.
Selain larangan melintas, pemerintah juga mengimbau agar kendaraan yang tidak beroperasi disimpan di pool masing-masing.
Pemilik kendaraan dilarang keras memarkirkan armada di badan jalan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas masyarakat.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak ini diharapkan mampu menekan angka kemacetan dan memberikan rasa aman bagi warga yang merayakan Idulfitri.
“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.
(FR)
















