Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Jelang Lebaran di Pontianak

Kendaraan truk kontainer melintas di jalan raya Kota Pontianak yang akan dibatasi operasionalnya menjelang Lebaran. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kendaraan truk kontainer melintas di jalan raya Kota Pontianak yang akan dibatasi operasionalnya menjelang Lebaran. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAKPemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: Sambut Idulfitri, Pemkot Pontianak Gelar Open House Selama Dua Hari

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta menjaga keselamatan dan ketertiban arus kendaraan di Kota Pontianak, Selasa (17/03/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan bahwa pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu pada periode H-3 hingga H+3 Idulfitri.

“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran. Tujuannya agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat pada masa tersebut,” ujarnya.

Adapun jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer), tronton, serta kendaraan trailer.

Selama waktu yang ditentukan, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Dorong LPM Perkuat Peran dalam Pembangunan Kota

Trisna meminta para pemilik usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan jadwal distribusi armada mereka agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.