Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis di Kubu Raya bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk perjalanan mudik Lebaran.
Fasilitas pengamanan aset warga ini mulai disosialisasikan pada Selasa (17/3/2026) dan beroperasi di Markas Komando Polres, seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran, hingga Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Ketupat Kapuas 2026.
Baca Juga: Amankan Mudik Idulfitri, Polres Kubu Raya Kerahkan 185 Personel dalam Operasi Ketupat Kapuas 2026
Layanan penitipan ini dihadirkan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian untuk memberikan jaminan rasa aman kepada warga.
Masyarakat yang khawatir meninggalkan sepeda motor atau mobilnya di halaman rumah kosong kini memiliki solusi yang terjamin keamanannya selama menjalani tradisi pulang kampung di hari raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan bahwa fasilitas ini adalah bukti komitmen Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat pada momentum perayaan keagamaan tahun ini.
“Polres Kubu Raya membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya selama mudik Lebaran. Layanan ini kami sediakan secara gratis di Mapolres, Polsek jajaran, serta Pos Pam Operasi Ketupat Kapuas 2026,” ujar Ade, Selasa (17/3/2026).
Langkah strategis ini dinilai sangat membantu warga yang bepergian jauh dalam waktu yang lama. Selama masa penitipan, kendaraan pemudik akan mendapatkan pengawasan melekat secara langsung dari aparat yang tengah bertugas.
“Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk membantu masyarakat agar dapat mudik dengan lebih tenang tanpa harus khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan. Kendaraan yang dititipkan akan berada di lingkungan kantor kepolisian yang dijaga selama 24 jam oleh personel kami,” jelasnya.
Untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan gratis di Kubu Raya ini, prosedurnya sangat mudah. Masyarakat hanya perlu melapor kepada petugas jaga di kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Polda Kalbar Matangkan Pengamanan Lewat Operasi Ketupat Kapuas 2026
Pemilik wajib menyerahkan kendaraan dengan membawa kartu identitas diri yang sah (KTP) beserta dokumen kelengkapan kendaraan bermotor.
















