Sementara itu, untuk kasus yang terjadi di unit SPPG Desa Semuntai, penghentian operasional terpaksa dilakukan setelah adanya laporan dan temuan mengenai bahan baku makanan yang tidak layak konsumsi, yakni berupa telur busuk. Menanggapi kedua insiden serius ini, Susana menegaskan bahwa keputusan sanksi penutupan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari pemerintah pusat, bukan kebijakan dari instansi pemerintah daerah.
“Saya tegaskan bukan Pemerintah daerah yang menghentikan dua dapur itu, tapi BGN. Oleh karena itu kami mengimbau dapur-dapur SPPG yang ada di Sanggau untuk mematuhi tata kelola dan aturan dalam program MBG, jadikan kasus ini sebagai pelajaran,” pungkasnya mengingatkan seluruh pengelola.
(*Red)
















