-
0,45% bagi pembeli yang melampirkan NPWP.
-
0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
-
Untuk transaksi di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan 1,5% (NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Stabilnya harga emas di level Rp 2,9 jutaan ini menjadi momen yang diperhatikan investor, terutama mengingat pergerakan harga yang cukup fluktuatif sepanjang Maret 2026.
Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Pastikan Anda selalu memantau perkembangan harga setelah pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan nilai transaksi yang paling akurat.
(*Drw)
















