Faktakalbar.id, CILACAP – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi memulai proses relokasi 39 Kepala Keluarga (KK) korban longsor Cilacap ke Hunian Sementara (Huntara) di Desa Jenang, Kecamatan Majenang, pada Senin (16/3/2026).
Langkah tanggap darurat ini merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan penyintas yang sebelumnya bermukim di zona merah dan kuning rawan bencana pergerakan tanah Desa Cibeunying.
Baca Juga: BNPB Serahkan Kunci 17 Unit Hunian Sementara untuk Korban Longsor Cilacap
Keputusan pemindahan warga ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025.
Melalui regulasi tersebut, puluhan KK penyintas bencana kini mendapatkan kepastian tempat tinggal yang lebih aman, layak, dan sesuai dengan standar norma penanggulangan bencana nasional.
Kerja sama strategis antara kedua instansi pemerintahan ini telah diperkuat melalui koordinasi intensif sejak awal tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, BNPB memberikan dukungan teknis sekaligus supervisi langsung atas permohonan izin penempatan yang diajukan oleh Pemkab Cilacap.
Prioritas utama dari program relokasi korban longsor Cilacap ini adalah untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar para penyintas agar mereka dapat kembali hidup secara bermartabat pascabencana.
Guna mendukung kelancaran proses kepindahan warga, pemerintah telah merampungkan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar di lokasi Huntara Desa Jenang. Pemasangan instalasi jaringan listrik dan penyediaan akses air minum bersih dipastikan telah beroperasi.
Bersamaan dengan itu, petugas di lapangan juga melakukan inventarisasi mendalam untuk memastikan kecukupan pasokan logistik permakanan dan kebutuhan non-permakanan bagi seluruh penerima manfaat.
















