Resmi! PNS Mulai Kerja dari Mana Saja Hari Ini

Ilustrasi - Pemerintah resmi berlakukan WFA PNS 2026 selama lima hari mulai hari ini. Cek jadwal dan aturan lengkapnya dari Kemenpan RB di sini. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pemerintah resmi berlakukan WFA PNS 2026 selama lima hari mulai hari ini. Cek jadwal dan aturan lengkapnya dari Kemenpan RB di sini. (Dok. Ist)

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri,” kata Rini.

Rini juga meminta setiap pimpinan instansi pusat maupun daerah untuk menerapkan aturan ini secara selektif.

Ia mewajibkan sektor layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap beroperasi secara normal demi melayani masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Ajak ASN Jadikan Al-Qur’an Inspirasi Pelayanan Publik

“Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal,” tegas Rini.

Melalui langkah ini, pemerintah memprediksi kepadatan arus mudik akan lebih terurai. ASN kini memiliki kesempatan untuk mengatur jadwal keberangkatan lebih awal atau kepulangan lebih lambat, sembari tetap memantau pekerjaan melalui sistem digital instansi masing-masing.

(*Sr)