Resmi! PNS Mulai Kerja dari Mana Saja Hari Ini

Ilustrasi - Pemerintah resmi berlakukan WFA PNS 2026 selama lima hari mulai hari ini. Cek jadwal dan aturan lengkapnya dari Kemenpan RB di sini. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Pemerintah resmi berlakukan WFA PNS 2026 selama lima hari mulai hari ini. Cek jadwal dan aturan lengkapnya dari Kemenpan RB di sini. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin (16/3/2026). Kebijakan ini mengatur fleksibilitas kerja pegawai negeri guna menyambut periode mudik Lebaran 1447 Hijriah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema WFA ini bukan merupakan tambahan hari libur.

Pemerintah merancang aturan ini agar masyarakat, khususnya ASN, dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa meninggalkan kewajiban pekerjaan.

Baca Juga: Edi Kamtono Ajak ASN Pontianak Rutin Bayar Zakat

“Kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Pemerintah menetapkan skema WFA selama lima hari kerja, yakni pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Jadwal ini mencakup periode sebelum libur Nyepi dan setelah cuti bersama Idulfitri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memperkuat aturan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.

Rini memastikan bahwa fleksibilitas ini tetap mengedepankan kelancaran pelayanan publik di seluruh instansi.