Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) bersama Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan Pra-Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Pra-SKP) di unit pengolahan ikan Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Sujiwo Ungkap Tantangan Pembangunan Kubu Raya dan Sampaikan Permohonan Maaf Jelang Idulfitri
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi perizinan usaha di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Pra-SKP bertujuan untuk memastikan bahwa unit pengolahan ikan (UPI) telah memenuhi standar sanitasi dan teknik pengolahan yang baik sebelum mendapatkan sertifikasi resmi.
Dalam tinjauan tersebut, tim dari DKP melakukan verifikasi langsung terhadap sarana dan prasarana produksi, mulai dari penanganan bahan baku hingga proses penyimpanan produk akhir.
Langkah ini penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan produk perikanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha di Kubu Raya.
Penerapan SKP sendiri merupakan syarat mutlak bagi unit pengolahan ikan guna meningkatkan daya saing produk, baik untuk pasar lokal maupun kebutuhan ekspor.
Baca Juga: Bupati Sujiwo Panen Melon di Desa Sungai Raya Dalam, Siapkan Jadi Kawasan Agrowisata
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi ini menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk diolah sesuai standar kesehatan nasional.
Melalui kegiatan pra-verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus membina para pelaku usaha perikanan agar mampu meningkatkan skala produksi dengan tetap mengedepankan kualitas hasil olahan yang aman dikonsumsi masyarakat.
(FR)
















