Perkuat Transparansi Anggaran, Pemkab Resmi Terapkan Aplikasi Siskeudes Online di Sanggau

Pemkab resmi memulai penerapan aplikasi Siskeudes Online di Sanggau melalui penandatanganan kerja sama pada Senin (16/3/2026) guna wujudkan desa transparan.
Pemkab resmi memulai penerapan aplikasi Siskeudes Online di Sanggau melalui penandatanganan kerja sama pada Senin (16/3/2026) guna wujudkan desa transparan. (Dok. Diskominfo Sanggau)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau resmi memulai digitalisasi pengelolaan dana desa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online.

Penandatanganan komitmen antara pemerintah desa dengan pihak ketiga penyedia layanan dan perbankan tersebut digelar di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (16/3/2026).

Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Dorong Pemkab Sanggau Kerek IPM dan Maksimalkan DBH Pajak

Kegiatan peluncuran ini dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot. Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dan konkret dari Pemkab Sanggau dalam memperkuat tata kelola pemerintahan tingkat desa agar semakin transparan, modern, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Bupati Yohanes Ontot menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memprakarsai serta merampungkan persiapan infrastruktur digital tersebut, sehingga penandatanganan kerja sama dapat dieksekusi dengan baik.

“Ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, modern, dan akuntabel,” ujar Ontot.

Menurut Bupati, entitas desa merupakan fondasi utama dalam sistem pemerintahan dan ujung tombak pembangunan nasional. Mengingat sebagian besar masyarakat hidup dan beraktivitas di desa, pengelolaan tata pemerintahan desa yang baik, bersih, dan cepat menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah secara keseluruhan.

Oleh karena itu, keberadaan sistem digital seperti Siskeudes Online di Sanggau dinilai sangat krusial untuk menekan potensi penyelewengan, meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, sekaligus memperkuat instrumen akuntabilitas pemerintah desa di hadapan masyarakat.