Hujan Lebat Renggut Korban Jiwa, Satu Warga Tewas Akibat Tanah Longsor di Blitar

im gabungan bersama warga setempat saat bergotong royong menangani material tanah longsor yang menimpa kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Blitar.
Tim gabungan bersama warga setempat saat bergotong royong menangani material tanah longsor yang menimpa kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Blitar. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Rentetan Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia, BNPB Catat Banjir hingga Karhutla

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tingginya curah hujan yang turun secara terus-menerus menyebabkan kondisi tanah di area tebing sekitar permukiman warga menjadi sangat labil. Kondisi tersebut memicu pergerakan tanah yang kemudian longsor dan menimpa area di bawahnya.

Akibat insiden tersebut, seorang warga bernama Sunyoto dilaporkan meninggal dunia tertimpa material longsoran. Selain korban jiwa, bencana longsor di Blitar ini juga mengakibatkan satu keluarga yang terdiri dari lima jiwa terdampak langsung, serta satu unit rumah warga mengalami kerusakan bervariasi akibat hantaman material tanah dan batuan.

Menindaklanjuti peristiwa ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar segera menerjunkan personel untuk melakukan asesmen kedaruratan di lokasi kejadian. Sebagai langkah awal mitigasi guna mencegah jatuhnya korban tambahan, tim BPBD langsung melakukan pemasangan terpal penutup pada area tebing yang longsor untuk meminimalisasi potensi longsor susulan apabila hujan kembali turun.

Proses penanganan darurat di lapangan tidak hanya dilakukan oleh BPBD. Berbagai unsur terkait turut terlibat secara aktif, meliputi aparat Babinsa, perangkat Desa Ngadirenggo, serta partisipasi masyarakat setempat yang bergotong royong mengevakuasi material.

Sebagai informasi tambahan, rentetan bencana alam ini terjadi di tengah masa siaga darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Jawa Timur. Status siaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/845/013/2025 yang berlaku selama 155 hari, terhitung sejak 27 November 2025 hingga 1 Mei 2026.

BNPB pusat terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang bermukim di daerah rawan bencana, khususnya di kawasan perbukitan dan bantaran sungai, untuk memantau kondisi cuaca secara berkala. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat desa setempat apabila menemukan tanda-tanda pergerakan tanah atau retakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

(*Red)