“Penyidik harus berani melakukan konfrontasi data secara objektif tanpa memberikan keistimewaan kepada pihak mana pun, termasuk kepada pelapor yang juga berstatus tersangka,” kata Asido.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Melainkan mampu mengungkap aktor intelektual di balik jaringan distribusi oli palsu tersebut.
“Penegakan hukum yang berwibawa adalah yang mampu menyentuh aktor intelektual di balik distribusi besar ini, bukan sekadar memproses laporan administratif yang berpotensi mengaburkan perkara pokok,” ujarnya.
BAKUMKU Kalbar juga mencium adanya potensi manipulasi opini publik dalam langkah hukum yang diambil tersangka dengan melaporkan pihak penyuplai.
“Kami mencium aroma manipulasi opini yang cukup kuat. Melaporkan penyuplai di tengah statusnya sebagai tersangka bisa saja dibaca sebagai strategi playing victim untuk mencuci tangan dari tanggung jawab pidana,” kata Asido.
Menurut dia, secara logika bisnis dan hukum, sulit diterima jika seorang distributor besar tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi keaslian barang yang dipasarkan.
“Jika seseorang mengetahui barang tersebut palsu tetapi tetap mendistribusikannya demi keuntungan pribadi, maka unsur kesengajaan sudah terpenuhi secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan laporan terhadap penyuplai tidak serta merta menghapus tanggung jawab pidana pengedar.
“Melaporkan penyuplai setelah tertangkap bukan bukti bahwa ia tidak bersalah. Justru itu bisa menjadi pengakuan tidak langsung bahwa ia berada dalam rantai distribusi tersebut,” kata Asido.
Asido juga mengingatkan penyidik agar tetap fokus pada substansi perkara, yakni peredaran oli palsu yang merugikan masyarakat luas.
“Hukum mengenal prinsip nemo auditur propriam turpitudinem allegans, yaitu seseorang tidak boleh membela diri dengan menggunakan kejahatan yang dilakukannya sendiri,” ujarnya.
Karena itu, BAKUMKU Kalbar meminta penyidik menelusuri aliran dana dan transaksi dalam distribusi oli tersebut.
“Jika ditemukan adanya harga yang jauh di bawah standar pasar, maka klaim tidak tahu atau tertipu otomatis gugur. Itu justru bisa menjadi bukti adanya kerja sama dalam sindikat distribusi oli palsu,” kata Asido.
BAKUMKU Kalbar menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar masyarakat Kalimantan Barat tidak kembali menjadi korban praktik distribusi barang ilegal.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang diperlambat. Kami akan terus mengawal kasus ini demi memastikan masyarakat Kalimantan Barat tidak terus-menerus menjadi korban predator ekonomi yang berkedok distributor,” kata Asido.
Baca Juga: Bos Oli Palsu EC Pernah Laporkan CEO Fakta Kalbar, Kini Perkaranya P21
(Dhion)
















