Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang menjerat EC sebagai tersangka.
Polda Kalimantan Barat justru menerima dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh EC terkait pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu kepadanya.
Padahal, kasus ini merupakan satu rangkaian tindak pidana yang merugikan masyarakat luas.
Sehingga semestinya aparat penegak hukum dapat mengembangkan penyelidikan secara mandiri tanpa harus menunggu laporan dari tersangka.
Baca Juga: Tersangka Oli Palsu EM Tak Ditahan, Praktisi Hukum Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar, Edy Chow menyeret pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu, yakni Fon dari PT DAB.
Dan menyebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara hukum yang kini menjerat dirinya.
Namun sejumlah praktisi hukum menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya.
Menurut mereka, penyidik seharusnya sejak awal mengembangkan perkara hingga ke sumber distribusi oli palsu tersebut, bukan hanya berhenti pada EC sebagai pengedar di wilayah Kalimantan Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat, Asido Jamot Tua Simbolon, menilai fenomena ini bukan sekadar dinamika hukum biasa.
Melainkan sebuah anomali prosedural yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
“Dalam tindak pidana yang berdampak luas seperti peredaran oli palsu, aparat penegak hukum seharusnya bekerja dengan prinsip pengembangan penyidikan secara proaktif. Oli palsu tidak mungkin muncul begitu saja tanpa rantai pasok yang jelas,” kata Asido.
Menurut dia, penyidik semestinya sejak awal mengembangkan penyelidikan hingga ke tingkat distributor maupun produsen.
Tanpa harus menunggu laporan dari tersangka.
“Pertanyaannya, mengapa penyidik harus menunggu laporan dari tersangka untuk menyasar penyuplai? Seharusnya sejak penangkapan EC, pengembangan ke arah distributor atau produsen dilakukan secara otomatis melalui metode scientific crime investigation,” ujarnya.
Asido juga menyoroti kemungkinan adanya strategi hukum dari tersangka dengan melaporkan pihak penyuplai.
Menurut dia, langkah tersebut bisa saja dibaca sebagai upaya pembelaan diri atau pengalihan status hukum.
“Setiap warga negara memang berhak melapor. Namun dalam konteks ini muncul kekhawatiran apakah laporan tersebut akan digunakan untuk memposisikan EC hanya sebagai korban yang tidak mengetahui asal-usul barang yang ia distribusikan,” kata dia.
Menurut Asido, dalam hukum pidana unsur kesengajaan atau mens rea tetap harus diuji secara ketat.
“Jika EC adalah pemain lama dalam distribusi oli di wilayah Kalimantan Barat, sulit bagi akal sehat hukum untuk menerima bahwa ia tidak mengetahui sumber barang yang ia perjualbelikan,” ujarnya.
Selain persoalan hukum, BAKUMKU Kalbar juga menyoroti dampak lingkungan dari peredaran oli palsu.
Menurut Asido, persoalan tersebut bukan semata menyangkut pelanggaran merek atau hak kekayaan intelektual.
“Oli palsu juga merupakan kejahatan lingkungan. Penggunaannya dapat mempercepat kerusakan mesin kendaraan, meningkatkan emisi gas buang secara drastis, serta menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun yang tidak terstandar,” kata dia.
Ia menilai penanganan perkara yang berhenti pada tingkat pengedar lokal berpotensi tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
“Penanganan yang hanya berhenti di tingkat pengecer lokal sama saja memotong dahan tanpa mencabut akar. Ini berpotensi menjadi pengkhianatan terhadap upaya perlindungan konsumen di Kalimantan Barat,” ujarnya.
BAKUMKU Kalbar juga mendesak Polda Kalbar untuk transparan dalam menangani dua laporan yang saling berkaitan tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Kami mendesak penyidik untuk transparan dalam menangani kasus ini. Jangan sampai muncul kesan adanya negosiasi hukum atau permainan di balik layar,” kata Asido.
Ia juga meminta agar proses penyidikan mendapat pengawasan internal agar tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami meminta Divisi Propam memantau proses penyidikan agar tetap berada pada rel yang benar,” ujarnya.
Selain itu, penyidik dinilai perlu melakukan konfrontasi data antara tersangka EC dan pihak yang dilaporkan, yakni PT DAB.
Untuk mengungkap secara objektif rantai distribusi oli palsu tersebut.
















