“Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Tak berselang lama, dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penyergapan dan interogasi awal di tempat. Tersangka MA akhirnya mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut bersama rekannya, SA.
Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Amankan Tersangka Curanmor di Tanjung Hilir Beserta Barang Bukti
Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku SA berhasil diamankan di sebuah toko sembako di kawasan Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX King milik korban serta satu unit Honda Beat yang digunakan para pelaku sebagai sarana kejahatan.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zainal.
Atas tindak pidana tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses penegakan hukumnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” imbau Zainal.
(*Red)
















