Landak  

Simpan 20 Paket di Kaleng Rokok, Pengedar Sabu di Landak Ditangkap di Warung

Tersangka pengedar narkotika berinisial S (35) saat diamankan di Markas Kepolisian Resor Landak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pengedar narkotika berinisial S (35) saat diamankan di Markas Kepolisian Resor Landak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Landak menangkap seorang pemuda berinisial S (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Landak.

Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah warung tepi jalan Dusun Srilima, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Terduga Pengedar Sabu di Landak

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Kepolisian menerima laporan terkait adanya aktivitas seseorang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Darit.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” terangnya.

Setelah melakukan pemantauan intensif dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyergapan. Saat ditangkap, tersangka S yang tengah berada di warung tepi jalan tersebut tidak melakukan perlawanan sama sekali terhadap petugas kepolisian.

Guna memenuhi prosedur kelengkapan hukum, polisi berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk hadir dan menyaksikan langsung proses penggeledahan badan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat status S sebagai pengedar sabu di Landak.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku S, ditemukan di saku celana sebelah kanan nya 1 (satu) buah kaleng rokok surya gudang garam warna merah berisikan 20 (dua puluh) paket klip plastik transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,41 (tiga koma empat puluh satu) Gram, serta 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, kemudian di saku celana sebelah kiri nya ditemukan uang sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian digiring ke Markas Polres Landak guna menjalani proses hukum, pemeriksaan, dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah proaktif melaporkan kejahatan tersebut.