Faktakalbar.id, SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belitang yang didukung secara penuh oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Respons cepat aparat kepolisian ini membuahkan hasil, di mana kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan oleh korban.
Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Amankan Tersangka Curanmor di Tanjung Hilir Beserta Barang Bukti
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Zainal Abidin, membenarkan adanya keberhasilan pengungkapan tindak pidana tersebut.
Tindakan kepolisian langsung diambil sesaat setelah warga membuat laporan resmi ke sentra pelayanan kepolisian terpadu.
















