-
Pajak Pembelian: Dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9%.
-
Pajak Buyback: Untuk transaksi jual kembali di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan sebesar 1,5% (pemilik NPWP) atau 3% (non-NPWP).
Meskipun Harga Emas Antam sedang stagnan hari ini, fluktuasi pasar dunia dan kondisi ekonomi menjelang Lebaran tetap perlu diperhatikan.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Banyak warga di kota besar seperti Surabaya dilaporkan masih menunda investasi akibat harga yang belum stabil sepenuhnya.
(*Drw)
















