“Dari pengendara yang terjaring adalah remaja dan anak sekolah antara SMP dan SMA, tentu kita miris bagaimana peran orang tua yang dengan bangga mengijinkan untuk mengendarai kendaraan hanya untuk melakukan aksi berbahaya ini,” ujar Kasat Lantas.
Sebagai bentuk sanksi dan efek jera, para pelanggar diinstruksikan untuk mendorong sepeda motor mereka masing-masing dari lokasi razia menuju Satpas Lantas. Pihak kepolisian juga menerapkan sanksi tilang, memberikan edukasi, serta memanggil orang tua pelaku untuk menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
“Terhadap semua kendaraan dari lokasi aksi kami minta agar mendorong kendaraannya masing masing hingga ke Satpas Lantas untuk dilakukan pendataan, pengurungan dan akan di keluarkan dengan syarat dapat menunjukan identitas diri dan kendaraan pada hari kamis tanggal 19 maret 2026 mendatang serta mengganti dengan knalpot sesuai spesifikasi baru akan kami keluarkan,” tegas AKP Pipit.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kebisingan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga, terutama di area fasilitas umum seperti rumah sakit dan tempat ibadah di sepanjang Jalan Juang, Jalan Provinsi, dan Jalan Kota Baru.
Baca Juga: Berkedok Ngabuburit, Aksi Balap Liar Remaja di Pontianak Utara Kocar-kacir Dibubarkan Polisi
Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi para pelaku balapan liar di Melawi yang terbukti mengganggu ketenteraman warga.
Berdasarkan pengakuan salah satu remaja yang terjaring razia, ia kerap diteriaki dan dilempari batu oleh warga saat memacu kendaraannya di area permukiman.
Remaja tersebut mengaku sengaja membeli knalpot brong secara daring dan memain-mainkan tuas gas semata-mata demi mendapatkan sensasi suara bising di jalanan. Atas temuan ini, Polres Melawi kembali mendesak para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak mereka.
(*Red)
















