Bobol Gembok Pakai Gunting, Tiga Tahanan Kabur Kejari Pontianak Akhirnya Tertangkap

"Tiga tahanan kabur Kejari Pontianak berhasil ditangkap kembali. Terungkap modus pelarian dilakukan dengan membobol gembok sel menggunakan gunting."
Tiga tahanan kabur Kejari Pontianak berhasil ditangkap kembali. Terungkap modus pelarian dilakukan dengan membobol gembok sel menggunakan gunting. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak bersama tim gabungan kepolisian berhasil menangkap kembali tiga tahanan yang sempat melarikan diri dari sel kantor Kejari Pontianak.

Penangkapan tersangka terakhir pada Jumat (13/3/2026) sekaligus mengungkap fakta bahwa pelarian tersebut dilakukan dengan cara membobol gembok sel, bukan karena kelalaian petugas yang lupa mengunci pintu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Seksi Intelijen Kejari Pontianak, tersangka Apriadi bin Suroto diketahui sebagai dalang utama aksi tersebut.

Pelarian dilakukan dengan merusak dan mencongkel gembok sel menggunakan sebuah gunting kecil milik tersangka lain, Sri Iswanto.

Baca Juga: Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Hibah Pembangunan SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak

Aksi pembobolan ini memungkinkan Apriadi, Sri Iswanto, dan Anang Noor Asmady keluar dari area kantor kejaksaan.

Operasi perburuan dimulai sejak Selasa (10/3/2026).

Tersangka Anang dan Sri Iswanto lebih dulu diringkus di Kabupaten Sintang pada Rabu (11/3/2026) melalui kerja sama tim Jatanras dan intelijen setempat.

Sementara itu, pelarian Apriadi berakhir setelah ia dibekuk di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, oleh tim gabungan Kejari dan Polresta Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan apresiasi atas koordinasi lintas instansi yang berujung pada tertangkapnya seluruh buron tersebut.

“Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Sintang dan Polresta Pontianak, serta Kejaksaan Negeri Sintang, atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga ketiga tersangka dapat diamankan kembali dan dilakukan penahanan. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak,” ujar Agus Eko Purnomo.

Menyusul insiden ini, pihak kejaksaan menyatakan akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan yang ada.

Langkah ini diambil guna memastikan kelayakan materiil dan kesiapan personel dalam menjaga tahanan di masa mendatang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ketiga tersangka kini telah berada di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menunggu proses hukum lebih lanjut atas perkara masing-masing.

Baca Juga: Sempat Berhalangan Hadir, Kejari Pontianak Akhirnya Periksa TK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

(Mira)