Faktakalbar.id, SEKADAU – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sekadau bersama Unit Reskrim Polsek Belitang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Tiga terduga pelaku diringkus setelah polisi melakukan pengintaian terhadap sepeda motor hasil curian yang ditinggalkan di parkiran sebuah toko modern.
Insiden pencurian menimpa seorang warga berinisial RK (35) di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang pada Selasa (10/3/2026) malam.
Sepeda motor Yamaha MX King milik korban hilang saat diparkir dengan kondisi kunci masih menempel.
Baca Juga: Meresahkan Warga, Polisi Lakukan Evakuasi Pria Diduga ODGJ di Sekadau Tengah Malam
Korban baru menyadari kehilangan tersebut pada Rabu (11/3/2026) dini hari dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Titik terang muncul pada Kamis (12/3/2026) sore, saat karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai melaporkan adanya motor tanpa pelat nomor yang terparkir mencurigakan. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melakukan pemantauan tersembunyi (surveilans) di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, Sabtu (14/3/2026).
Saat dua pemuda berinisial MA (16) dan SA (18) datang hendak mengambil motor tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan. “Anggota kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil sepeda motor tersebut,” tambah Zainal.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku tambahan di sebuah toko sembako di Desa Mungguk, Sekadau Hilir.
Selain motor korban, polisi menyita satu unit Honda Beat yang digunakan para pelaku saat beraksi. Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zainal.
Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti sistem peradilan pidana anak.
Pihak kepolisian turut memberikan peringatan kepada para pemilik kendaraan agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan yang dipicu oleh kelalaian.
















