“Kejaksaan Negeri Pontianak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polres Sintang dan Polresta Pontianak, serta Kejaksaan Negeri Sintang, atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga ketiga tersangka dapat diamankan kembali dan dilakukan penahanan. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak,” katanya .
Kejari Pontianak memastikan pihaknya segera mengevaluasi pengamanan secara menyeluruh untuk mencegah insiden pembobolan terulang kembali.
(*Sr)
















