Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa penuntut umum juga menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” kata Wayan.
Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut.
Menurut dia, Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
(*Red)















