Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis, (12/3/2026).
Penyerahan ini terkait perkara pembangunan gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Kejati Kalbar Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hibah Mujahidin?
Dua tersangka yang diserahkan yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pekerjaan pembangunan gedung SMA Mujahidin.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Perkara ini bermula dari laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data dan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp5 miliar.
Dalam penyidikan, penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang telah ditetapkan dalam RAB. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
Selain itu, dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran secara spesifik untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia pembangunan. Namun dalam praktiknya, sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan kepada MR pada 2020 sebesar Rp469 juta serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada 2022 sebesar Rp198,72 juta berdasarkan dokumen tanda terima.















