“Terdakwa harus berkunjung ke rumah korban pada Hari Raya Idul Fitri 2026 (atau hari lain di bulan Maret 2026), dengan didampingi keluarga atau perangkat desa/RT/RW setempat untuk bersilaturahmi, serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video,” tegas Richard saat membacakan amar putusannya.
Proses hukum ini berjalan melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah oleh terdakwa, sehingga persidangan dapat dilakukan dengan pemeriksaan singkat.
Menanggapi vonis tersebut, Herman menyatakan menerima putusan hakim, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: Tabrakan Maut Truk Molen Renggut Nyawa Lansia di Mempawah
(Mira)
















