Kasus Penganiayaan di Mempawah, Hakim Vonis Terdakwa Wajib Silaturahmi Lebaran ke Rumah Korban

"PN Mempawah menjatuhkan vonis unik kepada Herman, terdakwa penganiayaan tetangga. Selain hukuman percobaan, ia wajib bersilaturahmi ke rumah korban saat Lebaran 2026."
PN Mempawah menjatuhkan vonis unik kepada Herman, terdakwa penganiayaan tetangga. Selain hukuman percobaan, ia wajib bersilaturahmi ke rumah korban saat Lebaran 2026. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menjatuhkan vonis unik terhadap terdakwa kasus penganiayaan bernama Herman.

Selain hukuman percobaan, hakim mewajibkan warga Kabupaten Mempawah tersebut untuk datang bersilaturahmi ke rumah korbannya, Yanto, pada momen Lebaran 2026.

Putusan ini dijatuhkan oleh hakim tunggal Richard Oktorio Napitupulu dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

Perkara ini bermula dari perselisihan terkait bahan bangunan baja ringan untuk pembuatan toilet pada Juli 2025 silam, yang berujung pada aksi pemukulan oleh Herman terhadap Yanto hingga korban mengalami luka di bagian dahi.

Baca Juga: Cegah Aksi Balap Liar Jelang Buka Puasa, Tim Gabungan Tertibkan Remaja di Perbatasan Mempawah

Dalam pertimbangannya, hakim Richard menekankan bahwa fungsi pemidanaan saat ini tidak hanya bersifat pembalasan atau retributif semata.

“Hukuman harus menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus sarana perbaikan agar terdakwa dapat diterima kembali di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujar hakim Richard sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung.

Secara yuridis, Herman divonis 4 bulan penjara.

Namun, ia tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syarat pertama adalah tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan 1 tahun.

Syarat kedua, yang bersifat khusus, adalah kewajiban rekonsiliasi dengan korban.